REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengusulan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021 adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia.
Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU), Anggia Erma Rini, menegaskan komitmen tersebut dalam sesi Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU pada Kamis (14/1/) pagi.
Dia menyebutkan, sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat.
“RUU ini jawaban kongkret agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Mbak Anggia, begitu akrab disapa.
Menurut Mbak Anggia, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya.