Kamis 14 Jan 2021 15:33 WIB

Depok Belum Terapkan Denda Bagi Warga Menolak Vaksin

Depok telah resmi melaunching vaksinasi covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna disaksikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris melaksanakan vaksinisasi Covid-19 di RSUI Depok, Kamis (14/1).
Foto: Republika/rusdy nurdiansyah
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna disaksikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris melaksanakan vaksinisasi Covid-19 di RSUI Depok, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok menegaskan, belum akan menerapkan denda sanksi bagi warga Kota Depok yang menolak untuk divaksin Covid-19. Hingga saat ini belum ada peraturan wali kota (Perwal) Kota Depok terkait pelaksanaan pemberian Covid-19.

"Belum ada Perwal, kita belum mengatur terkait dengan denda untuk mereka yang menolak untuk divaksin," ujar Juru Bicara (Jubir) GTPPC Kota Depok Dadang Wihana seusai kegiatan lounching vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) Kota Depok, Kamis (14/1).

Baca Juga

Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu peraturan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) terkait regulasi sanksi penolakan Covid-19 di Kota Depok.

"Kami menunggu Pemprov Jabar untuk sanksi denda. Kemarin dari pak gubernur ada informasi akan ada denda, kami masih menunggu regulasi itu. Jadi, kalau Pemprov Jabar sudah keluarkan Pergub, maka daerah harus mengikuti. Tapi sementara ini untuk Kota Depok sendiri belum mengeluarkan Perwal itu," jelas Dadang.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah resmi melaunching pelaksanaan vaksin Covid-19 tahap pertama di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) pada Kamis (14/1). "Pemberian vaksin Covid-19 diikuti 10 pejabat. Setelah itu, vaksin diberikan ke tenaga kesehatan, Polri, TNI dan warga berusia 18-60 tahun," kata dia.

Menurut Idris, sebelum divaksin, calon penerima vaksin akan menjalani beberapa tahapan pemeriksaan. Di antaranya pengecekan suhu, skrining dengan 16 pertanyaan, lalu dilakukan pemberian vaksin. "Salah satu syarat penerima vaksin Covid-19 yaitu tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19," ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement