REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok menegaskan, belum akan menerapkan denda sanksi bagi warga Kota Depok yang menolak untuk divaksin Covid-19. Hingga saat ini belum ada peraturan wali kota (Perwal) Kota Depok terkait pelaksanaan pemberian Covid-19.
"Belum ada Perwal, kita belum mengatur terkait dengan denda untuk mereka yang menolak untuk divaksin," ujar Juru Bicara (Jubir) GTPPC Kota Depok Dadang Wihana seusai kegiatan lounching vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) Kota Depok, Kamis (14/1).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu peraturan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) terkait regulasi sanksi penolakan Covid-19 di Kota Depok.
"Kami menunggu Pemprov Jabar untuk sanksi denda. Kemarin dari pak gubernur ada informasi akan ada denda, kami masih menunggu regulasi itu. Jadi, kalau Pemprov Jabar sudah keluarkan Pergub, maka daerah harus mengikuti. Tapi sementara ini untuk Kota Depok sendiri belum mengeluarkan Perwal itu," jelas Dadang.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah resmi melaunching pelaksanaan vaksin Covid-19 tahap pertama di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) pada Kamis (14/1). "Pemberian vaksin Covid-19 diikuti 10 pejabat. Setelah itu, vaksin diberikan ke tenaga kesehatan, Polri, TNI dan warga berusia 18-60 tahun," kata dia.
Menurut Idris, sebelum divaksin, calon penerima vaksin akan menjalani beberapa tahapan pemeriksaan. Di antaranya pengecekan suhu, skrining dengan 16 pertanyaan, lalu dilakukan pemberian vaksin. "Salah satu syarat penerima vaksin Covid-19 yaitu tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19," ucap dia.