Kamis 14 Jan 2021 23:06 WIB

KPK: NIK Ganda dalam DTKS Sudah Dihapus

NIK ganda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah dihapus.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Nomor Induk kependudukan (NIK) ganda yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah diperbaiki. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran.

"(NIK ganda) sudah dihapus di DTKS Kementerian Sosial (kemensos)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (14/1).

Baca Juga

Dia memastikan, data DTKS ke depan tidak akan mampu memuat NIK ganda lagi ataupun memasukan memanipulasi NIK alias membuat nomor kependudukan palsu. Dia menjelaskan, hal tersebut menyusul penyusunan NIK setiap penduduk di Indonesia saat ini tidak dilakukan secara manual namun elektronik.

"Peluang NIK ganda itu sudah nihil karena sistem akan langsung ditolak kalau NIK-nya sudah ada," kata Pahala lagi.