REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Nomor Induk kependudukan (NIK) ganda yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah diperbaiki. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran.
"(NIK ganda) sudah dihapus di DTKS Kementerian Sosial (kemensos)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (14/1).
Dia memastikan, data DTKS ke depan tidak akan mampu memuat NIK ganda lagi ataupun memasukan memanipulasi NIK alias membuat nomor kependudukan palsu. Dia menjelaskan, hal tersebut menyusul penyusunan NIK setiap penduduk di Indonesia saat ini tidak dilakukan secara manual namun elektronik.
"Peluang NIK ganda itu sudah nihil karena sistem akan langsung ditolak kalau NIK-nya sudah ada," kata Pahala lagi.