REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. LKPD diserahkan Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta, dan diterima Kepala BPK DIY, Jariyatna.
Haris Sutarta menuturkan, penyerahan LKPD Sleman TA 2020 kepada BPK DIY ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan APDB. Yaitu dengan penyusunan LKPD yang berkualitas.
"Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan transparansi dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh masyarakat dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada publik," kata Haris.
Ia menyebut, pencapaian kinerja APBD Sleman 2020 dari target pendapatan daerah efektif. Dapat dilihat persentase penerimaan pendapatan daerah dari target Rp 2.538.365.662.110,00 dapat direalisasi Rp2.646.077.465.912,73 atau 104,24 persen.
Adapun untuk belanja daerah jumlah anggaran sebesar Rp 2.908.092.312.851,78 dapat direalisasikan Rp 2.637.195.804.485,59 atau 90,68 persen. Selain itu, target turut terealisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD dengan target sebesar 676.743.940.021,93 dapat terealisasi sebesar 788.246.742.427,73 atau dengan prosentase 116,47 persen," ujar Haris.
Kepala BPK RI DIY, Jariyatna mengatakan, Sleman merupakan yang pertama di DIY, bahkan ketiga Indonesia, yang menyerahkan LKPD. Setelah ini, BPK akan menyelesaikan pemeriksaan selama 45 hari dan hasilnya diumumkan dalam kurun waktu 60 hari.
"Mulai 14 Januari 2020, BPK mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai 45 hari, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji BPK dan salah satu penilaiannya tindak lanjut hasil pemeriksaan," katanya.