REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil membongkar lima kasus peredaran narkoba jenis sabu. Masyarakat diimbau untuk tidak bersentuhan dengan barang haram tersebut.
"Di awal tahun ini, kami mengungkap lima kasus peredaran sabu, dengan jumlah tersangka enam orang," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, di Mapolres Indramayu, Jumat (15/1).
Adapun keenam tersangka itu yakni W (43), S (42), dan S (44) warga Kecamatan Kandanghaur, A (45) warga Kecamatan Haurgeulis serta T (23) dan S (45) asal Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
"Kelima kasus itu tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Indramayu," kata Hafidh.
Hafidh mengatakan, para tersangka melakukan peredaran sabu dengan transaksi secara langsung. Mereka mengedarkan barang haram itu dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat.
"Barang bukti yang kami sita berupa sabu dengan total 30,76 gram," terang Hafidh.
Para pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat narkoba. Masyarakat pun diminta untuk tidak segan melapor kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba."Polres Indramayu berkomitmen untuk memberantas narkoba di Kabupaten Indramayu," tandas Hafidh.