Senin 18 Jan 2021 12:50 WIB

Negara Uni Eropa Desak Rusia Dijatuhi Sanksi

Sanksi ini guna merespons penangkapan kritikus Kremlin Alexei Navalny

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Anggota Kepolisian Rusia menangkap kritikus terkemuka Kremlin, Alexei Navalny, setibanya di Moskow pada Ahad (17/1).
Foto: EPA
Anggota Kepolisian Rusia menangkap kritikus terkemuka Kremlin, Alexei Navalny, setibanya di Moskow pada Ahad (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, VILNIUS - Anggota Uni Eropa (EU), Lithuania pada Ahad (17/1) mengatakan, akan meminta UE segera menjatuhkan sanksi baru terhadap Rusia. Sanksi ini guna merespons penangkapan kritikus Kremlin, Alexei Navalny.

Aparat kepolisian Rusia menangkap Navalny setibanya di bandara Moskow pada Ahad. Ini merupakan kepulangan pertama Navalny dari Jerman sejak diracun pada musim panas lalu.

Baca Juga

"Kami mendesak Rusia segera membebaskan Navalny dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas upaya pembunuhan terhadapnya," kata Menteri Luar Negeri Lithuania, Gabrielius Landsbergis melalui pernyataan.

Pernyataan Lithuania, yang dikirimkan ke Reuters menyebutkan, penangkapan Navalny melanggar prinsip-prinsip HAM yang telah ditetapkan Dewan Eropa. Pada cuitan sebelumnya, Landsbergis mengatakan, negara-negara tetangga UE, Latvia dan Estonia juga akan mendesak "penerapan langkah pembatasan" terhadap Rusia.

Navalny mengungkapkan, Presiden Vladimir Putin berada di balik insiden peracunan terhadap dirinya. Namun, Kremlin membantah keterlibatan apa pun, dengan mengatakan tidak ada bukti Navalny diracun dan Navalny bebas pulang ke tanah airnya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement