Senin 18 Jan 2021 15:17 WIB

KKP Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Sistem Digital Surat PCR

Hasil PCR harus diunggah ke sistem untuk mengurangi kasus pemalsuan.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR COVID-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR COVID-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemberlakuan adanya surat kesehatan hasil tes swab atau PCR Covid-19 bagi para pengguna moda transportasi udara turut menciptakan tindak pidana berupa pemalsuan surat negatif swab. Hal itu terbukti dari ditangkapnya komplotan berjumlah 15 orang oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (7/1) lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menuturkan, ke depannya pihaknya akan menerapkan sistem digital terkait dengan surat bebas Covid-19. Tujuannya untuk meminimalisasi kejadian pemalsuan kembali.

Baca Juga

“Ke depan seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan hasil PCR harus terdaftar di dalam sistem. Mereka harus mengunggah hasil tesnya. Jadi kami tidak akan berupa manual lagi. Kita validasi berupa digital,” jelas Darmawali saat konferensi pers kasus pemalsuan surat negatif swab/PCR di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).

Dengan demikian, Darmawali menjelaskan, nantinya yang hanya bisa mengupload surat hasil tes swab adalah faskes-faskes yang telah terdaftar. Dari situ, secara otomatis bisa melakukan validasi terhadap hasilnya, positif atau negatif, serta masih atau tidaknya masa berlaku surat. 

“Itu bisa mengurangi kemungkinan adanya pemalsuan. Rencananya Februari sudah mulai,” lanjutnya.

Diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat negatif swab/PCR yang dilakukan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka melakukan aksinya sejak Oktober 2020, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 7 Januari 2021. Mereka dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement