Selasa 19 Jan 2021 15:55 WIB

Facebook Akhirnya Setuju Buka Kantor Perwakilan di Turki

Platform media sosial itu mengatakan akan menunjuk badan hukum untuk mematuhi undang-undang media sosial baru di Turki - Anadolu Agency

Red: Christiyaningsih
Platform media sosial itu mengatakan akan menunjuk badan hukum untuk mematuhi undang-undang media sosial baru di Turki - Anadolu Agency
Platform media sosial itu mengatakan akan menunjuk badan hukum untuk mematuhi undang-undang media sosial baru di Turki - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA - Facebook sepakat untuk membuka perwakilan resmi di Turki, ungkap perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) itu pada Senin.

Dalam sebuah pernyataan, platform media sosial raksasa itu mengatakan akan menugaskan badan hukum di negara itu dalam upayanya untuk mematuhi undang-undang baru yang diberlakukan tahun lalu.

Baca Juga

"Saat mengambil keputusan ini, kami ingin menggarisbawahi pentingnya platform kami sebagai tempat di mana pengguna dapat menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi," tambah Facebook.

Undang-undang tersebut mewajibkan platform yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di Turki untuk membuka perwakilan di negara itu.

Ini termasuk hukuman lain juga, termasuk denda, larangan perusahaan Turki yang mencantumkan iklan dengan platform dan batasan bandwidth, yang akan berlaku jika terus menerus tidak mematuhi aturan tersebut.

Keputusan terbaru dari Facebook datang sehari sebelum larangan iklan diberlakukan.

Dalam pernyataan di Twitter, Wakil Menteri Transportasi Dan İnfrastruktur Turki Omer Fatih Sayan mendesak Twitter dan platform lain yang belum mengumumkan rencana pembukaan perwakilan untuk mengikuti dan mematuhi undang-undang media sosial baru yang diberlakukan pada Oktober lalu.

Wakil Menteri Sayan berpendapat bahwa tidak adil melihat hukuman yang dijatuhkan oleh undang-undang sebagai "intervensi terhadap kebebasan", dia juga menggarisbawahi bahwa tujuan utamanya adalah untuk melindungi kebebasan masing-masing individu.

"Mereka [platform media sosial] harus mematuhi hukum seperti yang mereka lakukan di UE," kata Sayan, menyerukan kepada pengguna untuk menuntut Twitter dan platform lainnya untuk melanjutkan layanan mereka di Turki dengan mematuhi hukum negara tersebut.

"Kami akan terus bangkit di sayap kami sendiri, melindungi dunia maya dan perbatasan digital kami. Kami mengharapkan dukungan dari semua warga kami, baik untuk perjuangan ini maupun untuk praktik lokal," tukas Sayan.

Hukum media sosial di Turki

Tahun lalu, Turki menjatuhkan denda sebesar 40 juta lira Turki (USD5,43 juta) di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Twitter, dan YouTube, karena tidak mematuhi undang-undang media sosial di negara tersebut.

Sejauh ini, situs media sosial Rusia VKontakte (VK), YouTube, TikTok, Dailymotion, LinkedIn, dan Instagram telah membuka kantor perwakilan di negara tersebut.

Menurut undang-undang tersebut, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan pemerintah Turki dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.

Platform media sosial juga harus menerbitkan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan tersebut.

Perusahaan media sosial yang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten ilegal akan dikenakan hukuman, menurut hukum di Turki.

Selain itu, aturan tersebut juga meminta perusahaan media sosial untuk mengambil tindakan guna menampung data pengguna Turki di dalam negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement