REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan petugas terkait lainnya menggelar operasi yustisi bagi warga yang membuang sampah di Kecamatan Sukaraja, Selasa (19/1). Hasilnya ada sepuluh orang warga yang ditindak karena melakukan pelanggaraan pengelolan sampah.
"Pada hari ini telah dilaksanakan operasi yustisi di jalur Jalan Baru Sukaraja, Kampung Cimahpar Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan, DLH Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada Republika. Langkah ini dalam rangka Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari).
Di mana salah satunya adalah pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dari operasi tersebut berhasil dijaring sebanyak sepuluh orang pelaku pembuang sampah liar.
Ke sepuluh orang ini berasal dari beberapa wilayah di Sukabumi. Di antaranya tiga orang warga Pasirhalang Kecamatan Sukaraja dan tiga orang dari Kecamatan Cireunghas. Selain itu dua orang dari Kebonpedes, satu orang warga Kecamatan Baros dan satu orang warga Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.