REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah sejak Senin (18/1). Pemkab membatasi kapasitas maksimum tiap kelas sebanyak 30 persen.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Widji Lestariono mengatakan, uji coba PTM di Banyuwangi berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Berdasarkan SKB terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi untuk pelaksanaan PTB. Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah, orangtua dan kesiapan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan.
Pria disapa Rio ini menegaskan, tiga syarat PTM ibarat 'segitiga sama kaki' yang wajib terpenuhi semuanya. "Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka PTM tidak bisa dimulai,” ucapnya.
Mengenai izin kepala daerah, kata Rio, Bupati Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan rekomendasi tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19, Jumat (15/1). Namun surat izin tersebut tidak serta merta membolehkan semua sekolah untuk melakukan PTM.
Pada surat izin PKM tersebut, Dinas Pendidikan harus melakukan pemetaan sekolah yang bisa menerapkan PTM dan rutin memantau serta mengevaluasi pelaksanaan PTM tersebut.