REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pada 18 hingga 19 Januari 2021, penyidik Sat Reskrim Polres Gresik dan Tim Siber Polri melakukan penyelidikan terkait hoax Kepala Satuan Distrik Militer 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah divaksin Sinovac. Petugas kemudian mengamankan satu orang saksi bernama Imam Kanawi alias Jibril yang diduga mengetahui asal-usul beredarnya berita bohong tersebut.
Gatot melanjutkan, dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada, petugas kemudian menangkap satu orang tersangka penyebaran hoax tersebut. Tersangka yang dimaksud adalah Tri Setyo (44) yang merupakan warga Gresik. Tersangka bersatus narapidana perkara pembunuhan, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya dengan vonis 15 tahun.
"Maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya mengingatkan kepada teman yang ada dalam group agar hati hati akan bahaya vaksin," kata Gatot saat dikonfirmasi Rabu (20/1). Gatot menjelaskan, tersangka bisa menggunakkan handphone di dalam Lapas Kelas 1 Surabaya dengan cara diselundupkan secara diam–diam.
Gatot kemudian menjabarkan kronologi mulai menyebarnya hoax tersebut. Diawali pada Sabtilu (16/1), sekira pukul 07.30 WIB, saat tersangka melihat status whatsapp milik temannya, Supoyo, yang memasang foto Danramil Kobomas Kodim 0817 Gresik, Mayor Kav Gatot Supriyono, yang meninggal dunia karena serangan jantung. Supoyo memberikan caption Inna Lilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun.
Tersangka kemudian menelepon Supoyo dan menanyakkan orang yang ada di dalam foto tersebut. Oleh Supoyo dijawab yang bersangkjtan adalah Danramil. Tersangka kemudian menanyakan yang bersangkutan sakit apa, dan dijawab oleh Supoyo bahwa belum diketahui penyebabnya.
Supoyo menyebut, yang bersangkutan baru saja disuntik vaksin yang malamnya mengeluh sakit kepala dan perut. Setelah menelpon Supoyo, tersangka langsung meminta agar dikirimkan foto yang dibuat status WA melalui chat pribadi, yang kemudian dituruti Supoyo.
Pada hari yang sama, tersangka menandai foto tersebut untuk dibagikan ke group WhatsApp dan sedikit mengedit foto tersebut dengan cara melingkari foto Gatot Supriyoni dengan lingkaran berwaarna biru. Tersangka memberikan caption 'Inna Lilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun tadi malam Danramil Kebu Mas Gresik meninggal akibat siangnya disuntik faksin...pagi ini proses pemakaman..hati2 jgn mau disuntik faksin ini nyata,"
Tersangka terancam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-