Kamis 21 Jan 2021 00:31 WIB

Pemkot Bogor Pastikan akan Sanksi RS Ummi

Pemkot Bogor anggap RS Ummi melakukan pelanggaran.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Indira Rezkisari
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempat Habib Rizieq Shihab pernah dirawat.
Foto: Istimewa
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempat Habib Rizieq Shihab pernah dirawat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Ummi, menyusul penetapan Dirut RS Ummi Andi Tatat oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 dalam bertugas. Satgas Covid-19 Kota Bogor sedang mengkaji jenis sanksi apa yang akan diberikan.

"Kami sedang kaji kemungkinan diberikannya sanksi jenis apa. Tapi yang pasti kita akan berikan sanksi kepada RS Ummi," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah, Rabu (20/1).

Baca Juga

Agustian mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh RS Ummi, di antaranya yakni merahasiakan dan tidak melaporkan hasil swab test yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat dirawat di RS Ummi pada November lalu. Alasannya setiap rumah sakit maupun laboratorium memiliki kewajiban untuk memberikan hasil swab test setiap pasien.

"Karena setiap rumah sakit atau lab itu punya kewajiban untuk memberikan hasil swab setiap pasien. Nah, ini yang kita kejar ke RS Ummi kan kemarin, mereka itu wajib melaporkan, bukan pasien yang melaporkan," ujar Agustian.