Kamis 21 Jan 2021 10:04 WIB

Anggota DPRD: Tak Masalah Sekda Rangkap Jabatan

Pemprov DKI dinilai tidak terburu-buru mencari Walkot Jaksel yang baru.

Sekda DKI Jakarta yang merangkap sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Marullah Matali.
Foto: Dok Kominfotik Jaksel
Sekda DKI Jakarta yang merangkap sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Marullah Matali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai tidak masalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI saat ini, Marullah Matali, memiliki jabatan rangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta tersebut, mengatakan dirinya tidak terlalu mempersoalkan jabatan rangkap tersebut sepanjang tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan.

"Enggak sih enggak masalah, enggak mengganggu kinerja menurut saya," kata Mujiyono ketika dikonfirmasi.

Terkait jabatan rangkap ini, Mujiyono menilai ini ada keengganan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru mencari Wali Kota Jakarta Selatan sebagai pengganti Marullah yang diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) dengan tujuan bisa mendapatkan sosok pengganti yang pas dan berkompeten.

"Justru kelihatannya Marullah pengen mendapatkan orang terbaik sebagai penerusnya di Jakarta Selatan. Dan itu enggak cukup waktu kalau buru-buru," ujarnya.

Lebih lanjut, Mujiyono juga menilai Marullah tidak bakal keteteran mengemban dua tugas sekaligus, sebab saat ini masih saat masa pendemi COVID-19, sehingga lingkup kerja Pemprov DKI Jakarta hanya pada persoalan pandemi.

"Kemudian kan ada wakil Wali Kota (Isnawa Aji). Toh akhirnya aktivitas di pandemi ini tidak terlalu meluas kepada hal-hal yang lain. Fokusnya pandemi saja," tuturnya.

Marullah Matali resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan posisi Saefullah yang mangkat pada September 2020 lalu setelah pada Senin (18/1) dilantik di Balai Kota Jakarta.

Marullah mengisi jabatan Sekda DKI yang lowong selama lima bulan sepeninggal Saefullah usai Pemprov DKI melelang jabatan dan melakukan proses seleksi sebulan setelahnya.

Nama-nama yang masuk seleksi, disaring baik-baik dengan sejumlah pertimbangan, dan pada pertengahan Desember 2020 lalu, Pemerintah menyerahkan tiga nama yang lolos seleksi ke presiden Jokowi untuk dipilih salah satu yang terbaik.

Adapun ketiga nama yang diserahkan ke presiden Jokowi adalah, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dan Marullah Matali yang menjabat Wali Kota Jakarta Selatan.

Kemudian, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang baru, Marullah Matali, menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan yang merupakan jabatan dia sebelum ditetapkan jadi Sekda.

Keputusan ini, ditetapkan lewat Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies dan dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2021.

"Sehubungan dengan Wali Kota Jakarta Selatan atas nama Marullah Matali pangkat/golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) telah diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda," tulis Anies dalam surat perintah itu yang diterima di Jakarta, Rabu.

Anies, dalam surat tersebut, memerintahkan Marullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan pejabat definitif (untuk pejabat tersebut) ditetapkan. "Dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," tulis surat tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement