Kamis 21 Jan 2021 13:58 WIB

Presiden Setujui PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari 

Tren penularan di wilayah yang menerapkan PPKM belum menunjukkan perbaikan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali sampai 8 Februari 2021. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tren penularan Covid-19 di wilayah yang sudah menerapkan PPKM masih cukup tinggi dan belum ada perbaikan. 

"Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 (Februari)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1). 

Baca Juga

Pemerintah mencatat, per 20 Januari 2021 akumulasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 939.948 orang. Dari angka itu, didapat tingkat kesembuhan mencapai 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen, dan tingkat positif 16,6 persen. 

Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama nyaris dua pekan di 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi Jawa-Bali, masih ditemukan sebanyak 29 kabupaten/kota berisiko tinggi atau zona merah, 41 kabupaten/kota berisiko sedang atau zona oranye, dan hanya tiaga kabupaten/kota berisiko rendah atau zona kuning. 

"Dari tujuh provinsi terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga. 

Sebagai langkah lanjutan terhadap perpanjangan PPKM ini, Airlangga menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri yang ditujukan kepada masing-masing pimpinan daerah. Selanjutnya, gubernur di tujuh provinsi akan mengevaluasi kembali parameter penerapan PPKM yang telah ditetapkan pusat. 

"Berdasarkan tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," kata Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement