REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memutuskan menghentikan kasus kerumunan di acara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan artis lainnya, termasuk pejabat negara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (20/1), polisi tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dan minimal dua alat bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Sehingga hasil gelar perkara karena tidak terpenuhi persangkaan pasal dan tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).
Menurut Yusri, polisi dan pihak terkait sudah melakukan penyelidikan. Bahkan, sudah mengundang klarifikasi sejumlah saksi yang ada dan juga tim dari Satgas Covid-19 telah turun langsung ke lapangan. Penyelidik turun ke lapangan mengecek langsung tentang acara tersebut. Kemudian, diperkuat dengan hasil gelar perkara yang memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP tersebut.
Yusri melanjutkan, memang tanggal 13 Januari 2021 lalu ada kegiatan acara di kediaman pengusaha Ricardo Gelael. Menurut Yusri, pesta digelar spontanitas oleh tuan rumah di kediamannya di daerah sekitar Mampang, Jakarta Selatan. Kata Yusri, luas rumahnya sendiri sekitar 4.000 meter persegi dan acara pesta hanya dihadiri sekitar 18 orang.