REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan menembak mati Ul (43), tersangka bandar narkoba, di Kabupaten Pali. Ia ditembak karena melawan petugas menggunakan senjata api saat akan ditangkap pada Rabu (20/1).
"Tersangka bandar narkoba tersebut diberikan tindakan tegas terukur ketika berupaya lari dari sergapan petugas ke dalam kebun karet dan melakukan perlawanan menembaki petugas dengan senjata api," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono saat menggelar jumpa pers di Palembang, Kamis.
Aksi saling tembak ini berujung pada tewasnya tersangka di tempat kejadian perkara Dusun I, Desa Modong, Sungai Rotan, Pali. Petugas mengamankan barang bukti di TKP berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram lebih, senjata api dan dua butir peluru kaliber 38.
"Meskipun tersangka meninggal dunia, kami terus berupaya melakukan pengembangan kasus narkoba itu dengan mengungkap jaringannya dari beberapa orang kaki tangan yang sudah diketahui identitasnya," kata Dirnarkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan sebelum pengungkapan kasus tersebut, jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada 11-17 Januari 2021 mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. "Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut 37 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengedar dan lima orang sebagai pemakai narkoba," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, dan pil ekstasi 44 butir. "Dengan disita dan dicegahnya peredaran tiga jenis narkoba tersebut bisa diselamatkan 5.075 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu," katanya.