Kamis 21 Jan 2021 23:20 WIB

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Narkoba

Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo.

Ilustrasi Ditangkap.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2019. Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Darwis alias Lanang bin M Nasir. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.

"Terpidana ditangkap saat hendak melaut. Terpidana bekerja sebagai nelayan. Terpidana Darwis ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Timur," ungkap dia.

Baca Juga

Ia mengatakan terpidana Darwis merupakan DPO dari 11 buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.

"Sembilan orang tersebut masih DPO, sedangkan dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Aceh tersebut.

Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.

Padahal, kata Muhammad Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Namun, jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutuskan Darwis alias Lanang bin M Nasir bersalah kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubris-nya hingga akhirnya masuk DPO. Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," ujar Muhammad Yusuf.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement