Jumat 22 Jan 2021 14:54 WIB

Begini Perhitungan Skema Diskon Listrik Tahun Ini

PLN hanya menggratiskan pemakaian listrik selama 720 jam.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan pada tahun ini pemerintah tetap akan memberikan stimulus listrik dengan skema diskon. Namun, ada yang berbeda dalam skema diskon tahun ini.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan pada tahun ini pemerintah tetap akan memberikan stimulus listrik dengan skema diskon. Namun, ada yang berbeda dalam skema diskon tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan pada tahun ini pemerintah tetap akan memberikan stimulus listrik dengan skema diskon. Namun, ada yang berbeda dalam skema diskon tahun ini.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan diskon akan tetap diberikan 50 persen untuk para pelanggan 900 VA dan 100 persen untuk pelanggan 450 VA. Namun, berlakunya diskon ini hanya untuk pemakaian 720 jam atau setara 384 kwh untuk pelanggan 450 VA dan 684 kwh untuk pelanggan 900 VA.

Baca Juga

"Jadi kami tetap akan memberlakukan diskon namun hanya sampai pada daya yang sudah ditetapkan ini. Kelebihan daya dari pelanggan akan dikenakan tarif normal, yang dalam hal ini sebenarnya juga tarif subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah sejak 2017," ujar Bob kepada Republika.co.id, Jumat (22/1).

Artinya, misalkan si A pelanggan 450 VA memakai listrik pada bulan Januari dengan daya 500 kwh. Maka, PLN akan menggratiskan pemakaian listrik 384 kwh saja. Sisanya, 116 kwh akan dikenakan tarif biasa Rp 415 per kwh. Artinya, jika ada kelebihan daya para pelanggan 450 VA akan membayar listrik sebesar Rp 48.140 pada Januari.

Sedangkan untuk si B pelanggan 900 VA memakai listrik pada bulan Januari dengan daya 1.200 kwh. Padahal, jatah dari pemerintah untuk dikenakan diskon 50 persen hanya pada batas 684 kwh. Artinya, pelanggan 900 VA subsidi tetap harus membayar dengan perhitungan 684 kwh dikali Rp 605 per kwh (tarif dasar listrik) atau Rp 413.820. Kemudian, subsidi ini mendapatkan diskon 50 persen menjadi Rp 206.910. Namun karena ada kelebihan pakai daya sebesar 516 kwh, maka pelanggan 900 VA ini ditambah biaya Rp 312.180. Maka bulan Januari, pelanggan 900 VA yang memakai listrik diluar jatah pemerintah musti membayar sebesar 519.090 pada tagihan bulan Januari.

Langkah ini, kata Bob, dilakukan pemerintah dan PLN mengingat sejatinya kelompok masyarakat yang menerima subsidi tidak memakai daya listrik secara besar. Biasanya, para pelanggan yang kelebihan daya tak jarang memakai AC atau perangkat elektronik lain yang membuat konsumsi listrik melebihi konsumsi wajar kelompok subsidi.

"Ini yang sebenarnya kan mereka nggak berhak dapat subsidi, masa pakai AC, ini enggak sesuai," ujar Bob.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement