REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan soal adanya potensi lonjakan harga bawang putih mulai bulan April. Hal itu berdasarkan tren harga sekaligus skenario persediaan bawang putih di dalam negeri yang telah diperhitungkan KPPU.
Komisioner KPPU, Taufik Ariyanto, mengatakan, tren kenaikan harga selalu terjadi pada semester pertama dalam empat tahun terakhir. Adapun tren lonjakan harga biasa mulai dirasakan pada bulan April hingga Mei setiap tahunnya.
"Sejak tahun 2017 sampai 2020 selalu terjadi kenaikan pada tiga atau empat bulan awal tahun. Pola ini berulang. Kekhawatiran kita 2021 ini akan terjadi pola yang sama," kata Taufik dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (22/1).
Taufik mengatakan, tren kenaikan harga tercepat terjadi pada tahun 2020. Di mana, harga mulai bergerak naik pada bulan Februari. Saat itu, rata-rata harga bawang putih pada bulan Februari 2020 sebesar Rp 48.170 per kg atau naik dari posisi Januari sebesar Rp 33.376 per kg. Harga mulai berangsur turun hingga ke posisi Rp 33.356 per kg pada Mei 2020.
Pola tersebut sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu lantaran sumber impor bawang putih di China tengah mengalami lockdown akibat pandemi Covid-19.
Namun jika merujuk pada tahun sebelumnya, yakni 2017-2019 terjadi pola yang sama. Sebagai contoh pada 2017 misalnya, rata-rata harga mulai meningkat pada April menjadi sebesar Rp 41.364 per kg. Harga berangsur turun mulai bulan Juni ke posisi Rp 46.433 pr kg. Penurunan harga seiring mulai masuknya pasokan impor.
Lebih lanjut, ia memaparkan telah membuat tiga skenario konsumsi bawang bulan Januari-Maret untuk memperkirakan kenaikan harga bawang putih pada April dengan stok awal bawang putih berada di kisaran 150.484 ton hingga 178 ribu ton.