REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikananan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Perpanjangan masa kurungan itu dilakukan menyusul KPK membutuhlan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Kelima tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan adalah mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP), Staf khusus mantan menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) dan Staf Istri mantan menteri KKP Ainul Faqih (AF).
"Hari ini tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP, SAF, SWD dan AF untuk melengkapi berkas perkara ditingkat penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan para tersangka masing-masing dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 24 Januari hingga 22 Februari mendatang. Ali melanjutkan, keempat tersangka itu akan ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK.