REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini tercatat ada 38 bank penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Tercatat sebanyak delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani kerja sama sebagai Bank Pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP gelombang kedua 2021.
Delapan bank pelaksana tersebut antara lain BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara, dan BPD Kalteng.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan target sebesar 157 ribu unit yang dibebankan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) memperhatikan terhadap kualitas bangunan yang wajib dikawal oleh perbankan.
“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/1).
Sebelumnya pada 18 Desember 2020 PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP 2021. Adanya tambahan BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.