“Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan lingkungan IMB,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP berencana akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor dengan tujuan untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.
Selain itu bank pelaksana juga diminta untuk segera menuntaskan pendaftar aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) 2020 sebelum memproses pendaftar pada 2021.
“Tentunya kami juga melihat potensi yang ada pada bank pelaksana tiap daerah,” ucapnya.