REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro akan kembali diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung). Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, akan kembali dimintai keterangan dalam keterkaitannya dengan kasus serupa di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Ali menerangkan, rencana penyidikan kembali memeriksa Benny Tjokro lantaran diduga adanya investasi saham, dan reksa dana ASABRI yang mampir ke grup Hanson. “Rencananya iya (pemeriksaan Benny Tjokro). Tapi waktunya kapan terserah direktur penyidikan,” ujar Ali, Sabtu (23/1).
Ali mengatakan, nama Benny Tjokro dalam pengungkapan skandal ASABRI, pun sebetulnya sudah muncul sejak awal dari penyelidikan.
Kata Ali, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyinggung soal dua terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang diduga terlibat kasus ASABRI.
Meskipun Jaksa Agung tak mengungkapkan dua terpidana yang dimaksud. Namun salahsatunya itu mengacu pada Benny Tjokro. “Kan pernah disebut pak JA (Jaksa Agung) sebagian tersangkanya (dalam ASABRI), kemungkinan sama (seperti Jiwasraya). Disebut-sebut Hanson, ya berarti pemiliknya, kita periksa nantinya,” terang Ali menambahkan. Adapun nama diduga terlibat lainnya, Ali pun mengaku belum mengetahui.