REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sebuah unggahan di media sosial menjadi pembahasan warganet karena menyebut Indonesia tidak bisa menggugat produsen vaksin COVID-19 jika produk itu punya efek membahayakan.
Salah satu akun di Facebook mengatakan hal itu merupakan bentuk kezaliman. Rakyat diberi sanksi jika tak melakukan vaksinasi, tapi ketika ada risiko mereka tidak boleh menggugat.
Berikut narasi yang beredar di Facebook:
"Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada resiko dikemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kedzaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?"
Unggahan itu juga menyertakan tangkapan layar salah satu situs dengan judul konten "Nah Loh! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan".
Namun, benarkah Indonesia tidak boleh menggugat jika vaksin COVID-19 berdampak bahaya?