REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kelompok masyarakat menyoroti terkait rencana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaktifkan kembali Pam Swakarsa yang dinilai berpotensi memunculkan tindakan kekerasan di tengah masyarakat. Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib menilai dugaan tersebut berlebihan.
"Ah enggak juga ya. Teman-teman tuh kadang terlalu berlebihan ya," kata Ridwan dalam diskusi daring, Ahad (24/1).
Menurutnya Pam Swakarsa yang dimaksudkan calon Kapolri berbeda dengan Pam Swakarsa yang pernah ada di tahun 1990-an. Pembentukan Pam Swakarsa bukan dimaksudkan untuk memukuli demonstran.
"Jadi ini bukan sesuatu yang kemudian nanti ngumpulin orang dikasih seragam putih putih, dikasih pentungan terus kalau ada demonstran nanti mukulin, enggak gitu. Bukan seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud yaitu pemberdayaan untuk memaksimalkan potensi pengamanan yang sudah ada, seperti misalnya satuan pengamanan atau satpam, siskamling di tengah masyarakat hingga forum komunikasi masyarakat polisi (FKPM). Dengan demikian diharapkan mereka bisa menjadi mitra kepolisian.
"Jadi misalnya apakah kerumunan apakah ada tawuran, apakah ada kejahatan itu nanti teman teman di FKPM, teman teman di forum kemitraan itu nanti bisa lapor lewat HT, biasanya teman teman pakai HT dan ini menurut saya bagus ya bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan," ujarnya.
Hanya saja, ia menambahkan, istilah Pam Swakarsa yang dipakai membuat gagasan tersebut menimbulkan pro kontra. ia menganggap istilah Pam Swakarsa tersebut masih memunculkan traumatik bagi sebagian masyarakat.
"Karena kalau dulu Pam Swakarsa kan kita teringat ada orang kumpul-kumpul bawa pentungan terus mukulin demonstran gitu kan, itu dulu itu dulu tahun 1999 lah," ungkapnya.
Oleh karena itu ia menganggap penting bagi calon kapolri menunjuk juru bicara arau didampingi kadiv humas untuk menyampaikan ke publik terkait ide dan gagasannya. "Harus muncul satu simbol dari humas Polri yang kemudian bisa menjelaskan kepada publik ide-ide pak Kapolri baru ini," katanya.
Sebelumnya Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai pengaktifan Pam Swakarsa berpotensi melanggar HAM karena tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa.
Selain itu, pengaturan yang jelas mengenai batasan wewenang Polri dalam melakukan pengerahan massa Pam Swakarsa dalam menjalankan sebagian tugas dan fungsi Polri juga tidak ada. Hal ini disebut berpotensi berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang.