Senin 25 Jan 2021 19:14 WIB

Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Libatkan Karyawan Laboratorium

Beberapa tersangka dalam kasus ini bekerja sebagai pegawai di laboratorium dan klink.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan oknum karyawan laboratorium maupun klinik dalam perkara pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 untuk digunakan sebagai dokumen perjalanan. Beberapa tersangka dalam kasus ini bekerja sebagai pegawai di laboratorium dan klink.

"Ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab. kemudian juga ada pegawai di klinik sehingga dia gampang, dia punya data kemudian dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Baca Juga

Polisi awalnya menangkap delapan orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya tujuh orang yang ditahan karena satu di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Inisial para tersangka tersebut, yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Sedangkan satu tersangka yang berinisial DM tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Namun, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa tersangka yang merupakan oknum karyawan klinik dan lab tersebut. Para tersangka ini menjual surat tes swab palsu tersebut menggunakan media sosial Facebook dengan akun Redy1109.

"Modus operandinya menawarkan melalui media sosial Facebook, bahkan juga ada yang door to door sesama mereka, tetapi kecepatan petugas berdasarkan hasil patroli kita bisa mengamankan tujuh orang pelaku," kata Yusri.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka yang turut menjual surat palsu tersebut di media sosial juga dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1) menyampaikan telah meringkus tiga orang yang tersangka pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tiga pelaku pemalsuan tersebut, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA. Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) COVID-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan. Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. 

Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.

Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi. Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement