Selasa 26 Jan 2021 05:57 WIB

Kasus Brigadir RM Jadi Atensi Kapolda Gorontalo

Rekaman video pelecehan seksual tersebut kemudian disebarkan oleh RM di media sosial.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus.
Foto: Humas Polda Gorontalo
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kasus pelecehan seksual terhadap seorang peremuan disertai perekaman, dan penyebaran video yang diduga dilakukan sekelomok pemuda dan oknum polisi Brigadir RM mendapat perhatian khusus (atensi) Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus. Ia ingin, agar kasus ini segera diproses secara cepat dan transparan. 

"Saya sudah intruksikan Kapolres Boalemo. Ini salah satu implementasi konsep Polri yang prediktif, responsibilitas, transaran, dan berkeadilan (Presisi)," kata  dia kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (25/1). 

Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, mengatakan, tersangka Brigadir RM yang kini mendekam di sel tahanan dijerat dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka, kata dia, diduga merekam aksi pelecehan seksual  terhadap seorang peremuan berinisial MI (19 tahun) di dalam mobil oleh empat pria yang juga rekan Brigadir RM. 

"Rekaman video pelecehan seksual tersebut kemudian disebarkan oleh RM di media sosial dan menjadi viral," ujar dia.

Selain dijerat pidana umum, kata Pardomuan, RM juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena tak masuk kerja selama satu bulan (disersi). "Saat kejadian dia memang bolos. Bahkan, dia pernah dikenakan sanksi berupa tidak naik pangkat karena melakukan pelanggaran disiplin. Teman teman seangkatannya sudah Bripka sedangkan dia masih Brigadir," tutur dia.

Menurut Pardomuan, atas arahan Kapolda, berkas kasus ini agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini pemberkasan kasus ini tengah dikebut oleh penyidik. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement