Selasa 26 Jan 2021 22:33 WIB

Apa Akibatnya Bila Menunda Dosis Kedua Vaksin Covid-19?

Keterlambatan 3-7 hari untuk dosis kedua vaksin Covid-19 masih dapat ditoleransi.

Rep: Adysha Citra Ramadhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang perawat bersiap memberikan suntikan vaksin COVID-19 kepada rekannya di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Senin, 25 Januari 2021.
Foto: AP/Binsar Bakkara
Seorang perawat bersiap memberikan suntikan vaksin COVID-19 kepada rekannya di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Senin, 25 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vaksin Covid-19 diberikan sebanyak dua dosis untuk memberikan perlindungan yang optimal. Akan tetapi, sebagian orang yang sudah mendapatkan dosis pertama mungkin menghadapi halangan sehingga tak bisa mendapatkan dosis kedua tepat waktu. Apa dampaknya?

Pada dasarnya, perlu ada jeda waktu antara pemberian dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19. Akan tetapi, jeda ideal untuk masing-masing vaksin Covid-19 berbeda.

Baca Juga

Jeda waktu ideal untuk pemberian dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19 Pfizer adalah 21 hari. Efikasi vaksin akan meningkat dari 52-60 persen menjadi 95 persen setelah pemberian dosis kedua.

Sedangkan pada vaksin Covid-19 Moderna, jeda waktu yang ideal antara pemberian dosis pertama dan kedua adalah 28 hari. Setelah pemberian dosis kedua, efikasi vaksin akan meningkat dari 85-90 persen menjadi 95 persen.

Saat ini, belum diketahui dampak yang mungkin terjadi bila seseorang telat mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19. Alasannya, belum ada studi yang dilakukan mengenai hal tersebut. Tiap ahli juga memiliki pandangan yang berbeda terkait berapa lama keterlambatan yang bisa ditoleransi untuk mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19.

Para ahli kesehatan dari The Ohio State University Wexler Medical Center mengatakan data klinis menunjukkan bahwa keterlambatan 3-7 hari untuk mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 masih dapat ditoleransi. Akan tetapi, beberapa ahli lain menilai keterlambatan yang lebih lama dari itu masih dinilai baik-baik saja.

"Bila Anda terlambat mendapatkan dosis kedua hingga beberapa minggu, kemungkinan itu tak akan menjadi masalah," jelas dokter dan peneliti Leo Nisolla MD, seperti dilansir Men's Health.

Akan tetapi, Nisolla menilai pemberian dosis kedua sebaiknya tidak terlambat sampai hitungan bulan. Bila seseorang terlambat hingga berbulan-bulan, Nisolla menganjurkan untuk vaksinasi ulang dari awal.

Vaksin Covid-19 memang peru diberikan dalam dua dosis dengan jeda waktu pemberian antara dosis pertama dan kedua. Pemberian dosis kedua bertujuan untuk meningkatkan efikasi dari pemberian dosis pertama dengan cara membuat tubuh terpapar oleh antigen imunisasi. Cara ini akan membantu tubuh memproduksi antibodi yang cukup kuat sehingga bila tubuh terpapar SARS-CoV-2, tubuh bisa melawan virus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement