Rabu 27 Jan 2021 07:50 WIB

Malaysia Larang Upacara Thaipusam Umat Hindu

Larangan ini diberlakukan karena kasus harian Covid-19 masih tinggi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga dengan mengenakan masker berjalan di luar pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/1). Otoritas Malaysia memperketat pembatasan pergerakan untuk mencoba menghentikan penyebaran COVID-19. Foto AP / Vincent Thian
Foto: AP
Warga dengan mengenakan masker berjalan di luar pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/1). Otoritas Malaysia memperketat pembatasan pergerakan untuk mencoba menghentikan penyebaran COVID-19. Foto AP / Vincent Thian

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia melarang pelaksanaan upacara penganut agama Hindu Thaipusam yang akan digelar Kamis (28/1). Larangan ini diberlakukan karena kasus harian Covid-19 di Malaysia masih tinggi.

"Setelah meneliti semua aspek termasuk peningkatan kasus harian yang masih tinggi serta mendapat nasihat dari Kementerian Kesehatan Malaysia, pemerintah memutuskan bahwa upacara Thaipusam pada tahun ini adalah tidak dibenarkan dan semua penganut beragama Hindu diminta melakukan upacara sembahyang di rumah masing-masing," ujar Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Selasa malam.

Baca Juga

Hanya lima orang anggota panitia atau petugas kuil saja yang dibenarkan hadir ke kuil-kuil untuk menjalankan upacara keagamaan. Aktivitas ziarah tidak dibenarkan.

"Sidang khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) juga telah mempertimbangkan permohonan khusus dari pihak Pengurus Kuil Sri Mariamman, Kuala Lumpur untuk membenarkan pergerakan membawa Arca Dewa Murugan dari Kuil Sri Maha Marimman, Jalan Tun H.S Lee ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves dengan mematuhi prosedur operasi standar (SOP) ketat," katanya.

SOP tersebut adalah pedati (chariot) dibenarkan bergerak dari Kuil Sri Maha Mariamman, Jalan Tun H.S Lee, Kuala Lumpur ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves mulai pukul 03.00 pada Rabu (27/1). Perarakan penganut untuk mengiringi pedati membawa Arca Murugan adalah tidak dibenarkan.

Selain itu hanya sepuluh orang yang dibenarkan untuk berada di dalam/atas kendaraan yang membawa pedati termasuk pemandu dengan pengawasan ketat Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Pedati tidak dibenarkan melakukan persinggahan sepanjang perjalanan menuju ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves.

Pedati bergerak balik dari Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves menuju ke Kuil Sri Maha Mariamman, Jalan Tun H.S Lee, Kuala Lumpur mulai pukul 03.00 pada Jumat (29/1).

Pada kesempatan yang sama, Ismail Sabri mengatakan sidang khusus juga turut memperbincangkan keluhan pasangan suami istri jarak jauh (PJJ) yang minta ada kelonggaran diberikan kepada mereka untuk melintas negeri (provinsi) untuk bertemu pasangan dan keluarga masing-masing.

"Atas nasihat KKM, pemerintah setuju membenarkan pasangan suami istri yang berjauhan disebabkan bekerja untuk melintas negeri bertemu dengan keluarga masing-masing dengan syarat perlu mendapat izin dan kelulusan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terlebih dahulu," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement