REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggan kereta jarak diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan tes antigen atau usap sebagai perjalanan mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Kini, penumpang kereta juga bisa berangkat dengan menunjukkan hasil tes negatif GeNose.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan tersebut tidak wajib untuk pelanggan di bawah 12 tahun. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, menjelaskan layanan pemeriksaan tes GeNose di stasiun rencananya tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Saat ini, sambung dia, persiapannya masih diurus Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), selaku penyedia jasa. "Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1).
Saat ini, KAI telah menyediakan layanan tes cepat antigen di 46 stasiun seharga Rp 105 ribu per orang. Pelanggan yang ingin melakukan tes cepat antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket kereta atau kode pemesanan yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Baca juga : Persamaan Ambroncius Projamin, Koster, dan Raffi Ahmad
Setiap pelanggan kereta harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.