Kamis 28 Jan 2021 11:50 WIB

Satu Pegawai KPK Meninggal Dunia karena Covid-19

Almarhum Ferial Surya Wicaksono (34 tahun) meninggal pada Kamis pukul 06.48 WIB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferial Surya Wicaksono (34), pegawai di Direktorat Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggal dunia pada Kamis (28/1) pagi WIB setelah sempat dirawat karena terpapar Covid19.

"Innalillahi wa innailahi rojiun, telah meninggal dunia almarhum Ferial Surya Wicaksono usia 34 Tahun pagi ini, Kamis, pukul 06.48 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan, Ferial merupakan pegawai administrasi di Direktorat Penyidikan KPK. "Informasi yang kami terima, almarhum sebelumnya berjuang di ICU karena Covid-19. Mohon doa semuanya semoga almarhum husnul khatimah," ucap Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK Kompol Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia pada 13 September 2020 setelah sempat dirawat di RS Polri Jakarta Timur karena terpapar Covid-19. Namun, pada diagnosis akhir almarhum Kompol Pandu sudah dinyatakan negatif Covid-19.

Sebelumnya, per Oktober 2020, terdapat 117 orang yang berada di lingkungan KPK telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement