Jumat 29 Jan 2021 12:17 WIB

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Kemenhub terbitkan maklumat pelayaran terkait cuaca ekstrem.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
 Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran. Foto: Awan hitam menyelimuti langit di perairan laut Jawa, Selasa (14/3). Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, Surabaya cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jawa Timur diperkirakan berlangsung hingga Mei 2017.
Foto: Umarul Faruq/Antara
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran. Foto: Awan hitam menyelimuti langit di perairan laut Jawa, Selasa (14/3). Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, Surabaya cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jawa Timur diperkirakan berlangsung hingga Mei 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia pada Kamis (28/1).Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mrngatakan,maklumat pelayaran tersebut untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021, diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad, Kamis (28/1).

Baca Juga

Untuk itu, Ahmad meminta syahbanda melakukan pemantauan ulang setiap hari terkait kondisi cuaca melalui bmkg.go.id. Selain itu juga menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Ahmad juga meminta Syahbandar untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca aman untuk berlayar. Dia juga menegaskan, kegiatan bongkar muat barang harus diawasi untuk memastikan tertib,lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

"Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujar Ahmad.

Dia juga meminta operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enm jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut,lanjut Ahmad,nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enm jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam,nakhoda  diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,”ungkap Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal patroli dan kapal perambuan tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.Kepala SROP dan nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," tutur Ahmad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement