Sabtu 30 Jan 2021 01:05 WIB

Perkuat Pasokan Daging Ayam Halal di Pasar Tradisional

Saat ini, daging ayam yang memenuhi standar halal umumnya tersedia di pasar modern.

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolandha
Umat Islam Indonesia membutuhkan ketersediaan daging ayam yang memenuhi standar halal, dan tersedia di berbagai pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional. Pemenuhan kebutuhan daging ayam tersebut sangat penting karena Islam memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Umat Islam Indonesia membutuhkan ketersediaan daging ayam yang memenuhi standar halal, dan tersedia di berbagai pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional. Pemenuhan kebutuhan daging ayam tersebut sangat penting karena Islam memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam Indonesia membutuhkan ketersediaan daging ayam yang memenuhi standar halal, dan tersedia di berbagai pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional. Pemenuhan kebutuhan daging ayam tersebut sangat penting karena Islam memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal.

Untuk saat ini daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib, umumnya hanya tersedia di pasar-pasar modern. Karena itu, PT Big Solution Indonesia terpanggil untukmemperkuat pasokan pangan yang halal dan thoyyib bagi masyarakat, yaitu dengan membuka Kios Potong Ayam Halal (KPAH) di beberapa pasar tradisional.

Baca Juga

Dengan dibukanya KPAH tersebut, maka masyarakat yang selama ini akrab dengan pasar tradisional bisa terpenuhi haknya untuk mendapatkan daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib sesuai regulasi yang ada.

Direktur Utama PT Big Solution Indonesia, Brigjen Pol (Purn) Fachrudin mengatakan, pihaknya selaku perusahaan pemasok bahan pangan yang didukung fasilitas pengolahan modern dan logistik terpadu, bertekad ingin ikut mensukseskan tujuan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Menurut dia, tujuan UU JPH itu sendiri setidak ada dua yaitu, pertama untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Kedua, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

"Kami sebagai eleman bangsa ini terpanggil untuk ikut mensukseskan tujuan UU JPH. Berkaitan dengan hal tersebut maka kami serius menyiapkan SDM dan sarana untuk KPAH,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jum’at (29/1).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement