REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan melakukan revitalisasi sarana dan prasarana pelayanan (SPK) kepolisian bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Revitalisasi tersebut dilakukan di sejumlah satuan kerja dan kepolisian sektor (polsek) jajaran di wilayah Tangsel.
"Kami melakukan revitalisasi sarana bagi saudara-saudara kita yang difabel untuk dapat lebih terakses dalam mendapatkan pelayanan dari kepolisian," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (29/1).
Iman mengatakan, beberapa sarana dan prasarana yang direvitalisasi di antaranya tempat parkir khusus, akses masuk khusus, toilet khusus, serta ruang pemeriksaan khusus. "Dilakukan di seluruh polsek di Tangsel, jadi sudah disediakan akses tersendiri bagi kalangan disabilitas. Keberadaan akses ini memudahkan dan membantu rekan kita difabel untuk mendapatkan haknya yang sama dalam menerima pelayanan dari kepolisian," ungkapnya.
Ke depan, lanjut Iman, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Tangsel untuk membuka ruang bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di lingkungan Polres Tangsel. "Kami rekrut mereka untuk dapat bersama berkarier di polres dan polsek, baik di sektor reskrim, lalu lintas, sabara, maupun intelijen. Kami lakukan kerjasama dengan Dinsos," terangnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, mengatakan, menyediakan ruang bagi kalangan disabilitas memang merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. "Itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana atau kemudahan bagi disabilitas dan wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya satu persen dari jumlah karyawan di instansi pemerintah yang bersangkutan," jelas Wahyu.
Dia berharap, upaya yang dilakukan Polres Tangsel bisa menjadi contoh bagi instansi lain, termasuk instansi swasta untuk menyediakan ruang bagi kalangan disabilitas juga. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bagi badan-badan usaha BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya dua persen dari jumlah karyawan atau SDM dari instansi tersebut.
"Untuk diketahui, jumlah disabilitas di Kota Tangsel sampai sekarang ini yang tercatat di kami sebanyak 126 orang, terdiri dari 87 laki-laki dan 39 perempuan," tutupnya.