REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pemerintah Iran akan menerapkan peraturan karantina selama dua pekan bagi pelancong atau turis asal Eropa. Hal itu guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Juru bicara satgas Covid-19 Iran Alireza Raisi pada Sabtu (30/1) mengungkapkan sebelum memasuki negaranya, para pelancong asal Benua Biru harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19. Setelah tiba, mereka akan dites kembali kemudian menjalani karantina mandiri. Karantina bersifat wajib walaupun hasilnya pengujian negatif.
Raisi tak mengungkap secara jelas kapan peraturan karantina bagi pelancong asal Eropa diterapkan. Dia hanya menyebut hal itu berlaku "mulai sekarang". Sebelumnya pendatang dari Eropa hanya diharuskan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 sebelum memasuki Iran.
Presiden Iran Hassan Rouhani memperingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika peraturan itu diabaikan, Iran berpotensi menghadapi gelombang keempat Covid-19 dalam dua bulan mendatang.
“Covid-19 bukanlah penyakit normal; ia menyebabkan masalah besar di seluruh dunia," kata Rouhani saat mengunjungi pusat anti-Covid-19 nasional pada Sabtu dilaporkan laman kantor berita Iran, Islamic Republic News Agency (IRNA).
Dia mengisyaratkan kesulitan menangani pandemi dengan adanya sanksi internasional. "Kita melawannya (Covid-19) sendirian dan tidak ada yang membantu kita. Uang, bank, dan perdagangan bebas di dunia, sementara kita menghadapi masalah khusus," ujarnya.
Rouhani mengucapkan terima kasih kepada para dokter dan pekerja kesehatan yang berjuang menangani pandemi selama masa-masa sulit yang dihadapi Iran. Dia menekankan bahwa Iran telah mengambil langkah untuk mengembangkan vaksin Covid-19.
Para ahli, kata Rouhani, yakin proyek pengembangan vaksin dapat tuntas tahun depan. Dengan demikian Iran bisa memulai vaksinasi massal dengan vaksin yang diproduksi sendiri.
Iran merupakan negara Timur Tengah yang paling parah dihantam pandemi. Menurut data John Hopkins University, sejauh ini Iran telah mencatatkan lebih dari 1,4 juta kasus Covid-19. Sementara korban meninggal mendekati 58 ribu jiwa.