REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan vaksinasi COVID-19) terhadap para tahanan yang berada di penjara Guantanamo Bay akan dihentikan sementara. Menurut laporan dari Pentagon pada Sabtu (30/1), hal tersebut dilakukan karena Departemen Pertahanan harus meninjau terlebih dahulu protokol perlindungan terhadap pasukan. Karena itu, vaksinasi belum dilakukan terhadap satupun tahanan di Guantanamo.
“Kami menghentikan rencana untuk bergerak maju karena kami meninjau protokol perlindungan pasukan. Kami tetap berkomitmen pada kewajiban untuk menjaga keamanan pasukan,” ujar juru bicara Pentagon, John Kirby, dilansir Ani News, Ahad (31/1).
Langkah untuk sementara menghentikan vaksinasi tersebut muncul hanya beberapa hari setelah Departemen Pertahanan AS akan memberi vaksin kepada tahanan di Guantanmo Bay. Semula, vaksinasi terhadap para narapidana di penjara yang terletak di Kuba itu akan dimulai pada pekan depan.
Rencananya, sebanyak 40 tahanan di Guantanamo Bay akan ditawarkan vaksinasi secara sukarela. Namun, hal ini disambut dengan penolakan keras oleh banyak pihak. Anggota Parlemen AS dari Partai Republik yang menilai vaksin masih sangat terbatas, bahkan kurang di seluruh wilayah negara.
"Ini tidak dapat dimaafkan bahwa Presiden AS Joe Biden memilih untuk memprioritaskan vaksinasi bagi terpidana teroris di Gitmo dibandingkan orang-orang lanjut usia maupun veteran Amerika yang rentan," ujar salah satu politisi Partai Republik Elise Stefanik.
Selain itu, politisi Partai Republik lainnya, Dan Bishop mengatakan bahwa rencana itu tidak pantas. Menurutnta, mengingat prioritas vaksin saat ini yang seharusnya diberikan kepada jutaan warga Amerika, bukan para tahanan. Ia menyebut narapidana di Guantanamo Bay adalah terpidana terorisme, di mana diantaranya adalah dalang dari tragedi serangan 11 September 2001.