REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pemberi suap kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Sudabuke (HS) menyerahkan sebagian uang suap yang dimasukkan ke salam sebuah gitar. Hal tersebut terungkap setelah dilakukan rekonstruksi perkara dari suap yang menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) itu.
Penyerahan uang dalam gitar itu dilakukan di Boscha Cafe pada Agustus 2020 lalu dan merupakan sebagian pemberian tahap kedelapan. Saat itu, Harry Sudabuke menyerahkan Rp 150 juta kepada Sanjaya (SJY) yang adalah salah satu sosok yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini.
Harry juga sempat meyerahkan uang suap Rp 50 juta kepada Sanjaya di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2020 lalu. Sementara, pemberian suap tahap pertama dilakukan pada Mei 2020 di ruangan tersebut sebesar Rp 100 juta.
Begitu juga dengan pemberian tahap kedua hingga keenam yang diberikan selama periode Juni-Juli di ruangan yang sama dengan nominal serupa. Sementara, pemberian tahap ketujuh dengan nominal Rp 180 juta dilakukan di ruangan sekretariat gedung kemensos di lantai 5 pada Juli 2020 lalu.
Sedangkan, tahap kesembilan diberikan dari Harry ke Sanjaya Rp 200 juta. Uang tersebut di ruangan sekretariat gedung kemensos di lantai 5. Pemberian tahap ke-10 dilakukan pada Oktober 2020 lalu dari tersankga Harry ke Matheus di tempat dan nominal serupa.
Rekonstruksi perkara suap bansos Covid-19 digelar di gedung C1 KPK atau gedung KPK lama. Rekonstruksi kali ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi dalam perkara tersangka atas nama pemberi HS dan AIM.
"Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/1).
Dalam rekonstruksi tersebut, KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan satu pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. Lembaga antirasuah itu mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.