Rabu 03 Feb 2021 06:24 WIB

Tarif 31 Jalan Tol Disesuaikan Bertahap Tahun Ini

Kenaikan tarif sejumlah ruas tol dilakukan secara bertahap dibagi sesuai klaster.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, sejumlah ruas tol mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, kenaikan tarif tersebut dilakukan secara bertahap dibagi sesuai klaster.

“Tahun 2021 ini akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian,” kata Danang dalam konferensi video, Selasa (2/2).

Danang mengatakan, BPJT sudah mengusulkan kenaikan tarif tersebut terbagi dalam empat klaster. Klaster pertama dilakukan pada Januari hingga Maret sebanyak 10 ruas tol.

Dia menuturkan, beberapa ruas jalan tol yang baru-baru ini sudah mengalami penyesuaian tarif. Beberapa di antaranya Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga ruas Surabaya-Gempol.

Klaster kedua selanjutnya dilakukan pada April hingga Juni sebanyak tiga ruas jalan tol. Klaster ketiga sebanyak 4 ruas jalan tol Juli-Agustus, Klaster keempat pada Juli hingga Agustus sebanyak 14 ruas jalan tol.

Meskipun BPJT mengusulkan sebanyak empat klaster, Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menginginkan terdapat tiga klaster. “Karena Januari kita sudah umumkan beberapa kenaikan ruas yang jatuh tempo pada 2020,” ujar Endra.

Untuk itu, Endra mengatakan, penyesuaian tarif 11 ruas tol akan dilakukan hingga April 2021 pada klaster pertama. Lalu klaster kedua hingga September 2021 untuk tujuh ruas, sisanya 14 ruas tol akan dilakukan hingga akhir 2021. “Jadi empat klaster termasuk Januari, sudah dilakukan,” tutur Endra.

Endra memastikan, penyesuaian tarif sudah dilakukan sesuai undang-undang dan angka inflasi. Endra mengatakan, Kementerian PUPR juga melihat dari dua sisi yakni publik atau masyarakat dan pengusaha jalan tol.

“Kami berdiri di dua kepentingan, kami akan mempertimbangkan banyak hal tentang kebijakan penyesuaian tersebut. Memang ada 31 yang jatuh tempo. Ini belum tentu naik. Nanti kebijakan ada di Pak Menteri apakah standar pelayanan minimal sudah dipenuhi,” ungkap Endra.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement