Rabu 03 Feb 2021 07:28 WIB

Kebijakan Stimulus OJK Dorong Pemulihan Ekonomi

OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971 triliun

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui relaksasi kebijakan prudential bersifat temporer dan terukur. Salah satu yang dilakukan otoritas melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit sampai Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas juga menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus sektor jasa keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi. “Relaksasi dilakukan untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari pandemi Covid-19 sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).

OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971 triliun atau setara 18 persen dari total kredit kepada sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Kemudian tercatat restrukturisasi perusahaan pembiayaan per 25 Januari 2021 senilai Rp 191,58 triliun dari sekitar lima juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui. “Kebijakan sektor keuangan diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya. 

Wimboh menyebut pada akhir tahun lalu sektor keuangan nasional masih stabil dengan permodalan yang baik pada level 23,84 persen melalui indikator likuiditas yang sangat baik. Dari sisi lain non-performing loan (NPL) berada pada kisaran 3,06 persen. “Ini memberikan keyakinan sektor keuangan kita bisa bertahan dalam pandemi ini,” katanya.