REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani tiga perintah eksekutif untuk menggantikan kebijakan imigrasi di era pemerintahan Presiden Donald Trump yang kontroversial. Salah satu kebijakan yang disahkan oleh Biden adalah menyatukan kembali keluarga para migran yang terpisah di perbatasan selatan As.
"Dengan tindakan pertama hari ini, kami akan bekerja untuk menghilangkan rasa malu moral dan nasional dari pemerintahan sebelumnya yang secara harfiah, tidak secara kiasan, merenggut anak-anak dari pelukan keluarga, ibu, dan ayah mereka di perbatasan untuk menyatukan kembali anak-anak yang masih dalam tahanan dan orang tua mereka," kata Biden dilansir Sputnik News, Rabu (3/2).
Biden mengatakan perintah eksekutif kedua yang dia tanda tangani akan membahas akar penyebab migrasi ke perbatasan selatan AS. Biden menambahkan, tiga perintah eksekutif itu mengarahkan peninjauan penuh terhadap kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Trump.
Pada 2018, mantan Jaksa Agung AS Jeff Sessions mengumumkan bahwa Amerika Serikat telah mengadopsi "kebijakan tanpa toleransi" untuk pelanggaran imigrasi yang mengharuskan penuntutan bagi imigran yang masuk secara ilegal di perbatasan barat daya, termasuk pelanggaran ringan. Pekan lalu Jaksa Agung AS Monty Wilkinson secara resmi menghentikan kebijakan imigrasi yang dinilai tidak memiliki toleransi tersebut. Pada 2017 lebih dari 1.000 keluarga migran terpisah.