Rabu 03 Feb 2021 21:44 WIB

Kejakgung Temukan Rantai Transaksi Mencurigakan di ASABRI

Penyidik periksa anggota komite risiko dan pengelola aset PT ASABRI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (kanan) berbincang disela konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (kanan) berbincang disela konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejakgung, Febrie Adriansyah menjelaskan, timnya menemukan sejumlah dugaan matarantai transaksi mencurigakan dalam pengelolaan dana PT ASABRI. Di antaranya, terkait dengan transaksi dan pengelolaan aset ASABRI yang melibatkan perusahaan swasta yang juga terlibat dalam kasus serupa pada PT Asuransi Jiwasraya.

Sejumlah perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan beberapa terpidana Jiwasraya, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ASABRI. “Banyak perusahaan-perusahaan yang sama (antara Jiwasraya dengan kasus ASABRI). Makanya, sedang ditelaah sama anak-anak (tim penyidikan), dianalisa keterlibatannya,” kata Febrie saat dijumpai di Kejakgung, Rabu (3/2).

Pada Rabu (3/2), penyidik juga memeriksa anggota komite risiko dan dua pengelola aset PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, tiga yang diperiksa adalah Edi Timbul (ET), Eddy Kurniawan (EK), dan Antony Dirga (AD).

Ebenezer mengatakan, ET diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku Komite Risiko di ASABRI. Sementara EK diperiksa terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirtu) PT Emco Asset Management dan AD diperiksa sebagai Dirut PT Trimegah Asset Management.

“Tiga saksi yang diperiksa hari ini guna mencari fakta-fakta hukum dan pengumpulan alat-alat bukti terkait tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,’” terang Ebenezer, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (3/2).

Tiga terperiksa hari ini, menambah puluhan daftar pemanggilan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun.

Pada Selasa (2/2), sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya pun kembali diperiksa dalam penyidikan ASABRI. Para direktur dan pengambil keputusan di sejumlah manajer investasi (MI) dimintai keterangan di penyidikan. Seperti dari PT Oso Management Investasi dan PT Pool Advista Asset Management. Dua MI tersebut ada dalam daftar 13 tersangka korporasi yang terlibat kasus Jiwasraya.

Pada Senin (1/2), Kejakgung mengumumkan delapan tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan dana PT ASABRI. Dua di antaranya terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bencok, dan Heru Hidayat (HH). Saat ini keduanya mendekam dalam penjara dengan vonis seumur hidup.

Enam tersangka lainnya adalah direktur utama (dirut) ASABRI 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, dirut ASABRI 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan direktur keuangan ASABRI 2008-2014 berinisial BE, direktur ASABRI 2013-2019 HS, kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 IWS, dan Dirut PT Prima Jaringan berinisial LP.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement