Kamis 04 Feb 2021 19:10 WIB

Setengah Komite Masjid Lancashire Wafat karena Covid-19

Masjid telah ditutup meskipun secara hukum diizinkan tetap buka.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Setengah Komite Masjid Lancashire Wafat karena Covid-19. Masjid Ghausia di Lancashire, Inggris.
Foto: 5 Pillars
Setengah Komite Masjid Lancashire Wafat karena Covid-19. Masjid Ghausia di Lancashire, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setengah dari anggota komite Masjid Ghausia di Lancashire meninggal dunia akibat Covid-19. Sebanyak empat dari delapan anggota komite masjid di Nelson, Lancashire, meninggal akibat virus corona dan tidak terkait dengan aktivitas di masjid itu. 

Masjid Ghausia di Nelson telah kehilangan presiden, bendahara, dan dua anggota komite sejak Maret lalu. Seorang anggota meninggal pada gelombang pertama pandemi pada musim semi dan tiga lainnya meninggal pada Oktober dan November 2020.

Baca Juga

Qari Khalid Mehmood dari Masjid Ghausia mengatakan kepada Lancashire Telegraph, masyarakat harus mendengarkan semua tindakan keamanan Covid-19. Masjid telah ditutup meskipun secara hukum diizinkan tetap buka.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement