Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak yang berperkara membawa berkas usai disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika)
Petugas mengecek proses sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas bersiap melakukan sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas bersiap melakukan sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak yang berperkara dan petugas membawa berkas usai disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2).
Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19.
Advertisement