Kamis 04 Feb 2021 23:27 WIB

Menkes Diminta Jadi Pemimpin Pengendalian Tembakau

Menkes Budi Gunadi Sadikin diminta segera revisi PP No 109/2012

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diharapkan menjadi pemimpin dalam pengendalian tembakau dengan segera merevisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 guna melindungi kesehatan anak Indonesia.
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diharapkan menjadi pemimpin dalam pengendalian tembakau dengan segera merevisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 guna melindungi kesehatan anak Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diharapkan menjadi pemimpin dalam pengendalian tembakau dengan segera merevisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 guna melindungi kesehatan anak Indonesia.

"Kami harapkan Menkes tidak mengabaikan persoalan kesehatan lainnya yang bertujuan melindungi kesehatan anak Indonesia dengan segera merevisi PP109/2012 dan mengharapkan Menkes menjadi leader pengendalian tembakau," kata Ketua Lentera Anak Lisda Sundari dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam diskusi daring Alinea Forum bertajuk Harapan Baru Penurunan Prevalensi Perokok Anak bersama Menkes, Lisda mengatakan Indonesia sudah memiliki PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, namun implementasinya dinilai gagal melindungi anak dari rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.

Dia mengatakan, semua pihak harus berupaya secara optimal agar anak sebagai kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan selama pandemi COVID-19. Pada kenyataannya, kondisi mereka sangat rentan selama pandemi karena paparan asap rokok dari orang tua dan orang dewasa lainnya yang merokok di rumah.

Berdasarkan data Perki (2018) sebanyak 40 juta anak di bawah lima tahun merupakan perokok pasif. Sedangkan berdasar survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, sebanyak 57,8 persen anak Indonesia terpapar asap rokok di rumah.

Karena itu revisi PP 109/2012 menjadi sangat penting untuk melindungi anak dari adiksi rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak seperti yang diamanahkan RPJMN 2020-2024.

Proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 atau sesuai Keppres No. 9/2018. Namun, penyelesaian revisi PP yang menjadi tanggung jawab Kemenkes itu tertunda lebih dari dua tahun menjadikan para pegiat pengendalian tembakau yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) kecewa.

Karena itu beberapa organisasi antara lain KOMPAK, yang diwakili Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA), Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak melayangkan Surat Peringatan Somasi kesatu kepada Kemenkes RI pada 12 November 2020 yang isinya mendesak Kemenkes menyelesaikan revisi PP109/2012.

Kemudian disusul somasi kedua, namun tidak juga mendapat tanggapan dari Kemenkes. Karena itulah KOMPAK akhirnya melaporkan Menkes Terawan Agus Putranto kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 3 Desember 2020. Namun, sebelum proses selesai, Menkes Terawan diganti oleh Budi Gunadi Sadikin.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement