REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Anggota DPR RI Komisi XI DPR RI, Sukiman. Dia dijebloskan kenpenjara setelah terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dengan cara memasukkan nya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2).
Dia mengatakan, eksekusi terhadap Sukiman mengacu pada Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor :121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, terpidana Sukiman akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sukiman juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,65 miliar sera 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Ali lagi.