Sabtu 06 Feb 2021 06:07 WIB

Ada SKB, Plt Bupati: Tidak akan Cabut Penggunaan Jilbab

Pemkab Indramayu tidak akan mencabut imbauan penggunaan jilbab bagi siswi sekolah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
Foto: Humas Pemkab Indramayu
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah telah menetapkan ketentuan tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah, yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Agama dan menteri Dalam Negeri.

Kabupaten Indramayu, sejak sekitar 2005 silam, telah menerapkan ketentuan penggunaan seragam berjilbab bagi siswi sekolah yang beragama Islam. Ketentuan itu diinstruksikan oleh bupati Indramayu, yang kala itu dijabat oleh almarhum Irianto MS Syafiuddin (Yance).

Hingga saat ini, ketentuan tersebut masih dilaksanakan di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Indramayu. Namun, dalam diktum ketiga SKB itu disebutkan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Hal itu dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Menyikapi SKB tersebut, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, berharap, agar peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik yang beragama Islam tetap memilih menggunakan kekhasan seorang muslim/muslimah. "Hal itu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu SKB tersebut," kata Taufik, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (5/2).

Seperti diketahui, dalam diktum kesatu SKB itu tertulis bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut. Baik itu tanpa kekhasan agama tertentu ataupun dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah secara aturan Pemkab Indramayu akan mencabut imbauan penggunaan jilbab bagi siswi sekolah, Taufik pun menjawab dengan tegas. "Tidak," tandas Taufik. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement