Ahad 07 Feb 2021 16:18 WIB

Pangandaran Telah Jalankan PPKM Mikro Sejak Lama

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran telah terbentuk hingga desa.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Pantai di Pangandaran, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pantai di Pangandaran, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menyatakan sudah lama menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak jauh hari. Artinya, terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 PPKM berbasis mikro tak menjadi kendala.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran telah terbentuk hingga desa-desa. Selama ini, tugas satgas di desa adalah melakukan pengawasan kepada para pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. 

Baca Juga

"Kita kan memberlakukan karantina mandiri, jadi satgas itu yang mengawasi," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (7/2).

Ia mengatakan, dengan terbitnya Intruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, Pemkab Pangandaran siap untuk mengikutinya. Sebab, sejak lama Pemkab Pangandaran mengklaim telah melaksanakan aturan yang terdapat dalam istruksi itu.

Yani menjelaskan, sejak lama Bupati Pangandaran telah berkomitmen jika terdapat banyak kasus terkonfirmasi di satu desa, kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian di desa itu akan dibatasi. Menurut dia, aturan itu sudah dilakukan sejak lama.

"Kalau ada lebih dari 10 kasus di satu desa, tak boleh ada kegiatan apapun. Misalnya tidak boleh ada hajatan atau keramaian. Kalau di bawah itu masih boleh, tapi prokes harus tetap diterapkan ketat," kata dia.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, dalam diktum Kedua disebutkan PPKM mikro diberlakukan sesuai zonasi di tingkat rukun tetangga (RT). Satu RT dianggap zona merah jika terdapat 10 rumah dalam rentang waktu tujuh hari terakhir.

Jika RT itu masuk zona merah, petugas mesti menelusuri kasus suspek  dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat umum, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, melarang kegiatan keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement