REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Bandar Lampung melakukan penahanan tersangka David Sihombing (DS), advokat dalam kasus Terminal Kemiling, Senin (8/2). Penahanan DS diduga terkait dengan tindakannya melakukan pemblokiran jalan umum, sehingga mengganggu ketertiban arus lalu lintas jalan umum.
Penyidik Satreskrim menjerat tersangka dengan KUHP Pasal 192 ayat (1) mengenai tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan menggangu lalu lintas umum. Tersangka terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Saat itu, DS sedang melakukan pembelaan kepada kliennya Broto, yang mengklaim tanah (lahan) bekas Terminal Kemiling dan bersengketa dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Tjk. UPT Terminal Kemiling melaporkan DS ke polisi karena dinilai melanggar undang undang yakni mengganggu ketertiban jalan umum.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mneyatakan penahanan tersangka telah dilengkapi dua alat bukti. “Sudah sesuai laporan dan dua alat bukti,” katanya.
Tindakan tersangka dinilai telah menyalahi aturan terjadi pada 22 Januari 2021 lalu. Saat itu, tersangka melakukan penutupan jalan di Terminal Kemiling