Senin 08 Feb 2021 23:06 WIB

Menantu HRS dan Mantan Ketum FPI Ditahan

Penahanan terhadap 7 orang dilakukan di rutan Bareskrim selama 20 hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Menantu Imam Besar Habib Rizieq Syihab Habib Hanif Alathos menyampaikan keterangan pers di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Foto: Republika
Menantu Imam Besar Habib Rizieq Syihab Habib Hanif Alathos menyampaikan keterangan pers di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta, Senin (11/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan beberapa tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (8/2). Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

"Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2)

Baca Juga

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif. Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement