REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat 50 perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau pinjaman online (pinjol) menunggu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan setelah moratorium penerbitan izin perusahaan fintech dicabut, sebanyak 50 perusahaan tersebut dapat masuk dalam pipeline perizinan OJK.
“Saat ini kurang lebih ada 50 fintech yang antre untuk berizin ke OJK, beberapa di antaranya ada yang syariah,” ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah kepada wartawan akhir pekan ini.
Tercatat sepanjang 2020 pembiayaan melalui pinjol melesat cukup kencang meski aktivitas ekonomi dan bisnis melemah. Nilainya mencapai Rp 155,9 triliun atau tumbuh 91,3 persen year on year (yoy) dibandingkan 2019 sebesar Rp 81,49 triliun.
OJK menargetkan pada tahun ini pinjaman online dapat menggaet delapan juta peminjam baru agar kontribusi terhadap perekonomian semakin besar. Ke depan Kuseryansyah optimistis target tersebut dapat tercapai dengan terus membaiknya kualitas pendanaan dari penyelenggara pinjol.
“Pada 2020 ada 25 juta rekening transaksi borrower, jadi kurang lebih satu borrower yang delapan juta jumlahnya itu bisa empat kali transaksi," ucapnya.