Selasa 09 Feb 2021 16:33 WIB

Perkara Pinangki, MAKI akan Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

Praperadilan dimaksudkan agar KPK ikut mengusut 'king maker' dalam perkara Pinangki.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang melibatkan terpidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Praperadilan diajukan berkaitan dengan komitmen KPK untuk mengungkap sosok 'king maker' yang disebut dalam persidangan perkara fatwa pembebasan Djoko Tjandra.

"Nanti paling sekitar tiga bulan lagi saya akan ajukan praperadilan kepada KPK untuk memberikan penjelasan apa yang sudah dilakukannya untuk mencari king maker," kata Boyamin Saiman kepada Republika di Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan, langkah tersebut juga diambil agar publik bisa mendapatkan informasi terkait apa yang sudah dilakukan KPK untuk meminta pertanggung jawaban 'king maker' atas sengkarut Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, hal itu juga dilakukan guna menindaklanjuti janji KPK untuk mengungkap keberadaan dan peran King Maker tersebut.

"Memang waktu saya diundang KPK dalam suatu ekspose itu, mereka berjanji akan meneruskan dan melakukan proses terhadap dugaan keberadaan dan peran King Maker. Namun sampai saat ini saya belum mendapatkan update ya," kata Boyamin.

Menurutnya, 'king maker' merupakan sosok yang memiliki jabatan tinggi sehingga mampu memberikan instruksi-instruksi. Dia melanjutkan, perintah tersebut lantas dipatuhi oleh Pinangki dan Anita Kolopaking berkaitan dengan pengajuan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi.

Boyamin mengatakan, telah memberikan dokumen terkait 'king maker' ke KPK. Dia mengaku mendapatkan sosok 'king maker' dari dokumen berisi percakanan antara Pinangki dan Anita yang kemudian juga sudah diungkap oleh hakim bahwa memang ada pembicaraan tentang 'king maker'.

"Dan itu dibenarkan oleh saksi Rahmat memang ada, tapi dia tidak tahu. Yang tahu sebenarnya juga Anita tapi karena merasa tidak memunculkan inisial itu maka menyerahkan sepenuhnya kepada Pinangki untuk mengungkapkan 'king maker' dan apa perannya," katanya.

Boyamin mengaku sebenarnya telah memberikan kisi-kisi yang mengerucut pada identitas sosok 'king maker'. Dia mengaku juga telah mendapatkan bocoran daru saksi siapa sosok 'king maker' tersebut. Namun, dia menyerahkan kepada KPK untuk mengungkap sosok tersebut.

"Tapi sepenuhnya saya serahkan kepada KPK untuk menelusuri, mendalami, mengungkap serta meminta pertanggung jawaban dari 'king maker' tersebut karena apapun dia seperti meremot kontrol Pinangki dan lain-laain untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

In Picture: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Denda 600 Juta

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 

 

Sebelumnya, sosok 'king maker'muncul dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memang benar adanya. Hal tersebut tertulis dalam pertimbangan putusan Pinangki. Sayangnya, sosok 'king maker' tersebut hingga kini belum terungkap.

Adapun selama proses pesidangan, majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka atau pun para saksi. Namun, sosok 'king maker' hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

Sosok 'king maker' ini erat kaitannya dengan action plan yang dibuat Pinangki. Sebab, sosok tersebutlah yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam pekara korupsi cessie Bank Bali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (8/2), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya pidana badan, Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengakui tidak berhasil mengungkap siapa sosok 'king maker' dalam perkara Pinangki.

"Tapi Pinangki kan memang tidak bersedia, menutup-nutupi makanya dia dihukum hakim dan salah satu yang memberatkan karena dianggap menutupi peran pihak lain yaitu 'king maker'," kata Boyamin lagi.

 

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement